Rp 500.000


DESKRIPSI LAYANAN | Vicker Hardness Tester adalat alat yang digunakan untuk mengukur nilai kekerasan dari suatu material (logam). Prinsip dasar pengujian ini yaitu indentor yang berbentuk piramida menekan bagian material yang diuji. Kemudian dievaluasi bagian permukaan…

  • Laboratorium Imaging Fisika Maju
  • Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains dan Teknologi
  • Puspiptek - Serpong
    KST BJ Habibie Gedung 440-442 Laboratorium Imaging Fisika Maju Badan Riset dan Inovasi Nasional
  • 08119811562
  • labkarserpong@brin.go.id
  • Satuan Layanan: Per Sampel
  • Waktu Pengerjaan Layanan: 14 Hari Kerja
  • Kuota Pelayanan Per Hari: 8
  • Kapasitas Layanan: 8 Per Sampel
  • Jumlah Minimal Pengajuan: 1
Marketing Office
Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN
layanan_sains@brin.go.id
Ajukan Layanan
Vicker Hardness Tester adalat alat yang digunakan untuk mengukur nilai kekerasan dari suatu material (logam). Prinsip dasar pengujian ini yaitu indentor yang berbentuk piramida menekan bagian material yang diuji. Kemudian dievaluasi bagian permukaan material yang mengalami indentasi setelah diberi penekanan yang telah ditentukan besar gayanya. Hasil pengukuran vicker hardness akan terhitung secara otomatis menggunakan software yang sudah terinstal di komputer.


Catatan:

1. Mohon sebelum klik ajukan layanan, dapat melihat JADWAL yang tersedia terlebih dahulu.
2. Untuk memperlancar verifikasi sampel uji yang telah didaftarkan, pelanggan harus melengkapi Form F-10 yang dapat di download pada bagian "Berkas Layanan" lalu pilih "Berkas SOP Layanan". Form F-10 yang telah diisi dalam format .PDF di upload bersama Foto Sampel di bagian "File Dukung Lainnya" dan "File Data Foto".

3. Pastikan bahwa NAMA dan JUMLAH SAMPEL yang terdaftar di ELSA sama dengan JUMLAH SAMPEL yang tertulis pada Form F-10. 

4. Ketidaklengkapan dokumen pendukung tersebut dapat menyebabkan pendaftaran sampel uji dibatalkan oleh Pengelola Laboratorium.

5. Pengembalian dana tidak dapat dilakukan kecuali terdapat kendala teknis di Laboratorium.

6. Apabila sampel akan diambil kembali. Batas waktu pengambilan sampel maksimal 1 bulan (30 hari kerja) setelah pengujian selesai dilaksanakan.



Syarat Pengajuan:
  • File Data Foto
  • File Dukung Lainnya
Nama Berkas Ukuran Berkas
Berkas SOP Layanan 0.17 MB
Template File Data Foto 0 MB
Template File Dukung Lainnya 0 MB